Translate My Blog

Rabu, 26 September 2012

Dosa Bagi Orang Yang Meniggalkan Shalat Jum'at

Hati Tertutup Bila Meninggalkan Shalat Jum'at



Tidak sedikit di antara kaum muslimin yang lalai akan kewajiban shalat Jum’at. Sampai seringkali meninggalkannya. Padahal shalat ini adalah kewajiban yang tidak perlu lagi disanksikan. Dalil pendukungnya pun dari Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Maka sudah barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa jasad dan lebih parah lagi akan merusak hatinya.

Kewajiban shalat Jum’at ditunjukkan dalam ayat :

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9). Kata kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)


Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)


Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya :

“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jum’at? Apa akibat yang menimpa dirinya?
 
Ulama terkemuka di Saudi Arabia yang berdomisili di kota Riyadh dan sangat mumpuni dalam hal aqidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah ditanya, “Apa akibat yang diperoleh orang yang tidak menghadiri shalat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?

Jawab Syaikh hafizhohullah,

Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar. Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya :

“Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)


Dalam hadits lain disebutkan :

“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih). 


Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang. Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki.



Sumber : http://rumahmadina.com/blog-artikel-islam/hati-tertutup-karena-meninggalkan-shalat-jumat/ 

Senin, 24 September 2012

Rahasia Semut Berhenti Sejenak Bila Bertemu Semut Lain


Rahasia Semut Berhenti Sejenak Bila Bertemu Semut Lain 

Alasan mengapa semut berhenti sejenak jika bertemu semut lain. Semut merupakan hewan paling kompak. Setiap ada kecoak yang tewas, pasti mereka langsung bergotong-royong untuk membawa mayat kecoak tersebut ke sarang mereka. Kita juga sering melihat para semut ‘saling berciuman’ satu sama lain jika berpapasan. Mengapa semut berhenti sejenak jika berpapasan dengan semut lainnya? Ini dia penjelasannya.




Semut yang terlihat “saling berciuman” saat bertemu itu sebenarnya sedang berkomunikasi. T.C. Schneirla, seorang peneliti di New York University, pernah mengadakan percobaan dengan semut. Ia mengambil seekor semut lalu ditaruh dalam tempat yang berisi makanan. Semut lain ditaruh dalam tempat yang berisi semut-semut musuh. Kemudian kelakuan kedua semut ini diamati terutama ketika berpapasan dengan teman-temannya di jalan.
Dari penelitian itu Schneirla menyimpulkan bahwa zat kimia yang dikeluarkan dari makanan ataupun dari musuh semut menempel pada semut itu. Ketika bertemu dengan semut temannya, semut ini akan saling menyapa (bersentuhan). Nah, dengan saling menyapa inilah zat kimia dari semut akan memberi tahu temannya (melalui antena di kepala semut) apakah di lingkungan sekitarnya ada makanan atau ada musuh.





Sumber : http://bokoword.wordpress.com/2012/02/13/mengapa-semut-berhenti-sejenak-bila-bertemu-semut-lain/

Sabtu, 08 September 2012

Hukum Mengucapkan Shadaqallahul Azhim Ketika Selesai Membaca Al-Qur'an

HUKUM MENGUCAPKAN SHADAQALLAHUL AZHIM 



Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta


*Pertanyaan :

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum mengucapkan “shadaqallahul azhim” setelah selesai membaca Al-Qur’an?

*Jawaban :

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Ucapan, “Shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an adalah bid’ah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya, demikian juga para khulafa’ur rasyidin, seluruh sahabat radhiyallaHu ‘anHum dan imam para salafus shalih, padahal mereka banyak membaca Al Qur’an, sangat memelihara dan mengetahui benar masalahnya. Jadi, mengucapkannya dan mendawamkan pengucapannya setiap kali selesai membaca Al Qur’an adalah perbuatan bid’ah yang diada – adakan.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

“Artinya : Barangsiapa membuat suatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Ash Shulh (2697) dan Muslim dalam Al Aqdhiyah(1718)

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah, fatwa no. 3303]

HUKUM MENGUCAPKAN SHADAQALLAHUL AZHIM KETIKA SESELSAI MEMBACA AL-QUR’AN



Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

*Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering mendengar bahwa mengucapkan “shadaqallahul azhim ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah perbuatan bid’ah. Namun sebagian orang yang mengatakan bahwa itu boleh, mereka berdalih dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Katakanlah : ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah” [Ali-Imran : 95]

Kemudian dari itu, sebagian orang terpelajar mengatakan kepada saya, bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menghentikan bacaan Al-Qur’an seseorang, beliau mengatakan, “cukup” dan beliau tidak mengatakan, ‘shadaqallahul azhim”. Pertanyaan saya : Apakah ucapan “shadaqallahul azhim” dibolehkan setelah selesai membaca Al-Qur’an Kairm. Sya mohon perkenan Syaikh menjelaskannya.

*Jawaban :

Mayoritas orang terbiasa mengucapkan, “Shadaqallahul ‘azhim” ketika selesai membaca al Qur’an, padahal ini tidak ada asalnya, maka tidak boleh dibiasakan, bahkan menurut kaidah syar’iyah hal ini termasuk bid’ah bila yang mengucapkan berkeyakinan bahwa hal ini sunnah. Maka hendaknya ditinggalkan dan tidak membiasakannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkannya.

Adapun firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah” [Ali Imran : 95].

Bukan mengenai masalah ini, tapi merupakan perintah Allah Ta’ala untuk menjelaskan kepada manusia bahwa apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu benar yaitu yang disebutkan di dalam kitab – kitab-Nya yang agung yakni Taurat dan lainnya, dan bahwa Allah Ta’ala itu Maha Benar dalam ucapan-Nya terhadap para hamba-Nya di dalam kitab-Nya yang agung, al Qur’an.

Tetapi ayat ini bukan dalil yang menunjukkan sunnahnya mengucapkan, “ShadaqallaH” setelah selesai membaca al Qur’an atau membaca beberapa ayatnya atau membaca salah satu suratnya, karena hal ini tidak pernah ditetapkan dan tidak pernah dikenal dari Nabi ShallallHu ‘alaiHi wa sallam dan tidak pula dari para sahabat beliau Radhiyallahu ‘anhum.

Ketika Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu membaca awal Surat An-Nisa di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sampai pada ayat,

“Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang – orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap – tiap umat dan Kami mendatangkan kamu” (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” [An Nisaa’ : 41]

Beliau berkata pada Ibnu Mas’ud, “cukup”, Ibnu Mas’ud menceritakan, “Lalu aku menoleh kepada beliau, ternyata matanya meneteskan air mata” [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5050)]

Maksudnya, bahwa beliau menangis saat disebutkannya kedudukan yang agung itu pada hari Kiamat kelak, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi.

“Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang – orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap – tiap umat dan Kami mendatangkan kamu” (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” [An Nisaa’ : 41]

Yaitu terhadap umat beliau. Dan sejauh yang kami ketahui, tidak ada seorang ahlul ilmi pun yang menukil dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu bahwa ia mengucapkan “shadaqallahul azhim” ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “cukup”. Maksudnya, bahwa, mengakhiri bacaan Al-Qur’an dengan ucapan “shadaqallahu azhim” tidak ada asalnya dalam syari’at yang suci. Tapi jika seorang melakukannya sekali-kali karena kebutuhan, maka tidak apa-apa.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baz (7/329-331]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa – Fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M]