HUKUM MENGUCAPKAN SHADAQALLAHUL AZHIM
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
*Pertanyaan :
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum mengucapkan “shadaqallahul azhim” setelah selesai membaca Al-Qur’an?
*Jawaban :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Ucapan, “Shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an adalah bid’ah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya, demikian juga para khulafa’ur rasyidin, seluruh sahabat radhiyallaHu ‘anHum dan imam para salafus shalih, padahal mereka banyak membaca Al Qur’an, sangat memelihara dan mengetahui benar masalahnya. Jadi, mengucapkannya dan mendawamkan pengucapannya setiap kali selesai membaca Al Qur’an adalah perbuatan bid’ah yang diada – adakan.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
“Artinya : Barangsiapa membuat suatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Ash Shulh (2697) dan Muslim dalam Al Aqdhiyah(1718)
Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah, fatwa no. 3303]
HUKUM MENGUCAPKAN SHADAQALLAHUL AZHIM KETIKA SESELSAI MEMBACA AL-QUR’AN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
*Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering mendengar bahwa mengucapkan “shadaqallahul azhim ketika selesai membaca Al-Qur’an adalah perbuatan bid’ah. Namun sebagian orang yang mengatakan bahwa itu boleh, mereka berdalih dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Katakanlah : ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah” [Ali-Imran : 95]
Kemudian dari itu, sebagian orang terpelajar mengatakan kepada saya, bahwa apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menghentikan bacaan Al-Qur’an seseorang, beliau mengatakan, “cukup” dan beliau tidak mengatakan, ‘shadaqallahul azhim”. Pertanyaan saya : Apakah ucapan “shadaqallahul azhim” dibolehkan setelah selesai membaca Al-Qur’an Kairm. Sya mohon perkenan Syaikh menjelaskannya.
*Jawaban :
Mayoritas orang terbiasa mengucapkan, “Shadaqallahul ‘azhim” ketika selesai membaca al Qur’an, padahal ini tidak ada asalnya, maka tidak boleh dibiasakan, bahkan menurut kaidah syar’iyah hal ini termasuk bid’ah bila yang mengucapkan berkeyakinan bahwa hal ini sunnah. Maka hendaknya ditinggalkan dan tidak membiasakannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkannya.
Adapun firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah” [Ali Imran : 95].
Bukan mengenai masalah ini, tapi merupakan perintah Allah Ta’ala untuk menjelaskan kepada manusia bahwa apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu benar yaitu yang disebutkan di dalam kitab – kitab-Nya yang agung yakni Taurat dan lainnya, dan bahwa Allah Ta’ala itu Maha Benar dalam ucapan-Nya terhadap para hamba-Nya di dalam kitab-Nya yang agung, al Qur’an.
Tetapi ayat ini bukan dalil yang menunjukkan sunnahnya mengucapkan, “ShadaqallaH” setelah selesai membaca al Qur’an atau membaca beberapa ayatnya atau membaca salah satu suratnya, karena hal ini tidak pernah ditetapkan dan tidak pernah dikenal dari Nabi ShallallHu ‘alaiHi wa sallam dan tidak pula dari para sahabat beliau Radhiyallahu ‘anhum.
Ketika Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu membaca awal Surat An-Nisa di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sampai pada ayat,
“Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang – orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap – tiap umat dan Kami mendatangkan kamu” (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” [An Nisaa’ : 41]
Beliau berkata pada Ibnu Mas’ud, “cukup”, Ibnu Mas’ud menceritakan, “Lalu aku menoleh kepada beliau, ternyata matanya meneteskan air mata” [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5050)]
Maksudnya, bahwa beliau menangis saat disebutkannya kedudukan yang agung itu pada hari Kiamat kelak, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi.
“Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang – orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap – tiap umat dan Kami mendatangkan kamu” (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” [An Nisaa’ : 41]
Yaitu terhadap umat beliau. Dan sejauh yang kami ketahui, tidak ada seorang ahlul ilmi pun yang menukil dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu bahwa ia mengucapkan “shadaqallahul azhim” ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “cukup”. Maksudnya, bahwa, mengakhiri bacaan Al-Qur’an dengan ucapan “shadaqallahu azhim” tidak ada asalnya dalam syari’at yang suci. Tapi jika seorang melakukannya sekali-kali karena kebutuhan, maka tidak apa-apa.
[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baz (7/329-331]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa – Fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar